30 November 2011

SKB 5 Menteri Dinilai Tidak Efektif


JAKARTA--Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri tentang  pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan pusat akan sia-sia. Pasalnya, aturan tersebut tidak akan efektif dalam menyelesaikan persoalan distribusi guru  dan mutu pendidikan.

SKB 5 menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. Tujuan SKB ini untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada butir lainnya SKB tersebut bertujuan untuk menarik pengelolaan guru dari daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

“Ini bukan langkah yang tepat. Menerbitkan SKB. Saya melihat SKB ini akan sama nasibnya dengan SKB yang ada sebelumnya. Tidak bisa berfungsi untuk mengatasi persoalan yang ada,” kata Rohmani di Jakarta, Selasa (29/11).

Menurutnya, SKB 5 menteri ini akan menjadi dokumen saja, tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusi. Bahkan, aturan ini dirasakan sudah terlampau jauh padahal pemerintah belum melihat persoalan guru secara jernih. Seharusnya, kata dia, pemerintah perlu membuat peta persoalan distribusi guru.

“Saya khawatir, pemerintah pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang sebaran guru. Terutama distribusi guru berdasarkan mata pelajaran,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Rohmani, pemerintah melakukan pendalaman persoalan tata kelola guru. Mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan sebagai pegawai negeri sipil  dan persolan kesejahteraan. Jika persoalan ini sudah didalami baru tentukan berbagai alternatif solusi.

“Selama masih ada undang-undang otonomi daerah, maka SKB 5 menteri ini tidak bisa berjalan. Karena hingga hari ini, dalam undang-undang secara sah dan jelas menyebutkan guru dikelola oleh  daerah,” tandas Rohmani. (cha/jpnn)