10 Februari 2011

Tidak Lulus Sertifikasi, Puluhan Guru Tuntut UNY

Sejumlah guru dari Bantul akan menuntut Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), karena 28 guru se Kabupaten Bantul yang ikut tes sertifikasi sama sekali tidak ada yang lulus. Bagi mereka ini aneh dan merupakan langkah yang berlebihan.Sehubungan dengan itu, maka 28 guru tesebut bakal menuntut UNY yang dianggap berlebihan. ”Kami dengar mereka akan mengajukan tuntutan ke UNY,” kata Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Drs Sahari, Senin (7/2).
Menurut Sahari, rencananya 28 guru akan menuntut Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) karena tidak lulus tes sertifikasi. Bagi mereka langkah ini dianggap berlebihan. Dia menilai lebih baik guru-guru tersebut, melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan tidak perlu menempuh jalur hukum.
Meski pilihan menempuh jalur hukum adalah hak individu, namun guru-guru tersebut disarankan menunggu jawaban dari UNY terlebih dahulu. ”Tidak perlu tergesa-gesa, tunggu dulu pernyataan dari UNY, karena keberatan kan bisa disampaikan melalui surat,” jelas Sahari.


Penilaian mengenai kelulusan dalam tes sertifikasi, kata Sahari, ditentukan melalui prosedur dan kualifikasi. Menurut Sahari, proses-proses tersebut harus dihormati agar tidak ada gesekan yang merugikan semua pihak.
Sebaliknya terhadap rencana penuntutan para guru tersebut, Agus Salim, anggota Komisi D DPRD antul, mengatakan, bahwa tindakan guru yang akan menuntut secara hukum UNY, terlalu berlebihan.
Menurutnya, guru tersebut harus terlebih dahulu intropeksi, karena standar kelulusan sertifikasi memakai ukuran yang jelas. ”Sebaiknya jangan tergesa-gesa, sebab semua itu ada aturannya,” katanya.
Meski begitu, Agus mengatakan siap memfasilitasi pertemuan antara guru yang tidak lolos dengan pihak UNY. ”Kita tidak mau saling tuding, karena tujuan sertifikasi adalah untuk kebaikan dan peningkatkan kualitas pendidikan,” terangnya.
Dengan adanya pertemuan tersebut, maka dapat dicarikan solusi terbaik. Dia menegaskan bahwa jawaban dari pihak UNY sangat penting karena menjadi kunci pemecahan persoalan.
Ditambahkan, guru yang mengikuti tes sertifikasi, tentu sudah melewati masa kerja yang cukup. ”Dedikasi dalam memberikan pendidikan ini juga harus dipertimbangkan,” kata Agus.
Tidak memungkiri bahwa sertifikasi menjadi primadona bagi guru karena dianggap bisa meningkatkan kesejahteraan. ”Kualitas dan kesejahteraan memang saling terkait, namun tidak perlu sampai jalur hukum,” pinta Agus.
Dia menyatakan, pada prinsipnya ia mendukung pada guru berkualitas yang memiliki komitmen untuk memajukan dunia pendidikan. Dengan kualitas yang bagus, diharapkan anak didik kelak menjadi anak yang pandai, berwawasan yang selalu mengendepankan bangsa dan negara.
Suport by: suaramerdeka.com