15 Februari 2011

ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN MELALUI PENILAIAN PORTOFOLIO


Ini adalah sebuah gebrakan strategis dari Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Seperti pedang bermata dua, kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pengajaran dari guru sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru. Bagaimana tidak, bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi tidak hanya mendapatkan gaji di tiap bulannya, pun mendapat bonus tunjangan profesi yang nominal rupiahnya sama dengan gaji bulanan. Inilah hasil implementasi UU no 15/2005 tentang Guru & Dosen
Contoh screenshot Sertifikat Pengajar
Contoh screenshot Sertifikat Pengajar
Sayang, belum semua sekolah di tanah air ini yang guru-gurunya sudah memiliki sertifikasi. Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikasi ini bukanlah proses yang mudah. Setidaknya ada 10 poin penting, harus dimiliki seorang guru dalam portofolionya. Selain bertitel strata satu, pengalaman mengajar dan terlibat dalam organisasi keguruan, menjadi penilaian penting bagi guru dalam mendapatkan sertifikasi.
Tidak hanya itu, apabila penilaian portofolio guru tidak mencapai poin standar yang ditentukan, sertifikasi guru pun belum dapat diperoleh. Guru yang mengikuti proses sertifikasi pun diwajibkan untuk mengikuti pendidikan kilat (diklat) selama 10 hari, barulah dia bisa dikatakan lulus sertifikasi. Dengan catatan, sambungnya, guru yang mengikuti diklat, harus membuat sebuah penelitian, seputar metode pembelajaran di kelas yang berkaitan dengan siswa dan mata perlajaran.
Tentunya dengan sertifikasi yang sudah diperoleh, praktiknya harus dibuktikan guru dalam tindakan mengajar sehari-hari. Maksudnya, seorang guru harus mampu menunjukkan inovasi-inovasi metode pembelajaran bagi siswa-siswanya di dalam kelas. Apabila seorang guru yang sudah memiliki sertifikasi menemukan kejanggalan dalam metode pembelajaran siswa di kelas, guru tersebut pun dituntut untuk mencari solusinya. Kejanggalan-kejanggalan ini pun diperoleh berdasarkan penelitian-penelitian tindakan kelas yang dilakukan guru.
Contohnya dalam hal-hal sederhana saja. Misalkan soal kekurangmampuan sebagian siswa dalam pelajaran matematika, pelajaran bahasa atau pelajaran lainnya,” ujar Hotniar. Kepala Sekolah (Kepsek), dimana guru sertifikasi mengajar akan tetap memantau dan menilai semua guru termasuk yang sudah bersertifikasi.
Poin paling penting bukan sekadar meningkatkan kemampuan siswa dalam belajar, seorang guru yang lulus sertifikasi, harus menerapkan metode belajar yang menyenangkan bagi siswa. Hal ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam menguasai psikologi siswa-siswanya.
Perubahan dapat dilihat melalui nilai-nilai semester dari para siswa di tiap-tiap kelas. Juga jumlah siswa yang naik kelas dan tidak dalam satu tahun ajaran. Selain itu, warna baru dalam metode pembelajaran yang diberikan oleh guru-guru bersertifikasi juga diperoleh dari para siswa. Semua itu beserta indikator2 lain akan dijadikan bahan evaluasi pendidikan terhadap keberhasilan program sertifikasi guru.
Alur Kerja Sertifikasi Guru
Alur Kerja Sertifikasi Guru
Bukan hanya guru-guru yang bertitel strata satu saja dapat mengantongi ‘guru bersertifikasi’. Bagi guru-guru yang belum strata satu, dan berusia di atas 50 tahun ke atas, kini sudah bisa memperoleh sertifikasi guru. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008, disebutkan guru tersebut memenuhi syarat, mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a. Ini bagus, karena mungkin guru2 dengan usia tersebut akan kurang termotivasi untuk melanjutkan jenjang pendidikan D4/S1.
Sahabat pena yang pengen tahu lebih jauh mengenai sertifikasi baru, dapat segera surfing ke direktori online-nya
www.sertifikasiguru.org