6 Februari 2011

Kurikulum


Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Kurikulum pada semua jenjang  dan jenis pendidikan  dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.  Kurikulum  disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

  1. Peningkatan imam dan takwa;
  2. Peningkatan akhlak mulia;
  3. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
  4. Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
  5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
  6. Tuntutan dunia kerja;
  7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sen;
  8. Agama;
  9. Dinamika perkembangan global; dan
  10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

  1. Pendidikan  agama;
  2. Pendidikan kewarganegaraan;
  3. Bahasa;
  4. Matematika;
  5. Ilmu pengetahuan alam;
  6. Ilmu pengetahuan sosial;
  7. Seni dan budaya;
  8. Pendidikan jasmani dan olahraga;
  9. Keterampilan/kejuruan; dan
  10. Muatan lokal

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansi nya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar , dan propinsi untuk pendidikan menengah.