9 Februari 2011

Mendiknas Tandatangani SKB 3 Menteri


Jakarta, 23 Desember 2010, Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat. Guna mendukung pencapaian MDGs bidang kesehatan, maka diperlukan ketersediaan tenaga perawat dan medis yang mencukupi. Pada saat ini terdapat 76 Perguruan Tinggi Kesehatan milik Pemda yang tersebar di beberapa di daerah di Indonesia yang ijin operasionalnya berasal dari Kementerian Kesehatan dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan bidang kesehatan.
Atas dasar tersebut, maka hari ini, bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemkokesra), 3 Menteri yaitu Mendagri Gamawan Fauzi, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dan Mendiknas Mohammad Nuh, menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah yang disaksikan oleh Menkokesra H.R. Agung Laksono.

Dalam keterangan kepada pers, Mendiknas mengatakan, “bisa dibayangkan Politeknik yang ada di daerah dimiliki oleh 3 institusi, Politeknik Pemda oleh Mendagri, Kesehatan oleh Menkes dan Pendidikan Tinggi oleh Diknas. Kalau tidak disatukan tidak baik. Sekarang sudah jelas tugas masing-masing. Tapi ingat, Pemda tidak punya kewenangan akan Perguruan Tinggi, tetapi ada di Diknas, oleh karena itu dengan adanya SKB semakin jelas.”
Sementara itu Menkes juga menambahkan, “karena ini tenaga kesehatan, Kemkes berkecimpung di perencanaan, tetapi untuk Perguruan Tinggi tidak dibawah domain Kesehatan, akan tetapi kami tetap menetapkan kompetensi orang-orang yang ada.”
Dengan terbitnya keputusan bersama ini, institusi pendidikan diploma bidang kesehatan milik Pemda mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan pendidikan (alih bina perijinan) kepada Mendiknas. Diharapkan pengelolaan institusi pendidikan tenaga kesehatan dengan status kepemilikan pemda, dapat terus berjalan dalam rangka memberikan pelayanan wajib dan mendasar kepada masyarakat.

http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1794:mendiknas-tandatangani-skb-3-menteri&catid=143:berita-harian