6 Februari 2011

Dana BOS salurkan langsung dari Kas Negara ke Kas


Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP mulai tahun 2011 akan disalurkang langsung dari Kas Negara ke Kas Daerah Kabupaten/Kota kemudian ke Rekening Sekolah.

Pertimbangan Kebijakan:
  1. PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kab./Kota: “...urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar...”
  2. Rencana Kerja Pemerintah 2011:
    “...Mulai Tahun 2011, Dana BOS yang selama ini dianggarkan melalui anggaran Kementerian Pendidikan Nasional akan dipindahkan ke dana penyesuaian, dimana dana BOS tersebut akan disalurkan langsung dari Kas Negara ke Kas Daerah kemudian akan disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan mengikuti mekanisme APBD...
Landasan Hukumnya:
  1. UU No. 10/2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011
  2. PERMENKEU No. 247/pk.07/2010
    tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Dana Penyesuaian untuk BOS bagi Kab./Kota 2011
  3. PERMENDIKNAS No. 37/2010
    tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011
  4. SEB Mendagri-Mendiknas
    No.900/5106/SJ/2010
    No. 02/XII/SEB/2010
Prinsip Dasar BOS 2011
  1. Pengalihan mekanisme penyaluran Dana BOS tidak mengubah prinsip dasar pengelolaan Dana BOS di sekolah.
  2. BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap Triwulan-nya.
  3. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai (tidak dalam bentuk barang), tepat jumlah, dan tepat sasaran.
  4. BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk pelaksanaan/ penggunaan tetap berpedoman pada Panduan Kemendiknas.
  5. Pengalihan penyaluran bukan berarti sebagai pengganti kewajiban daerah untuk menyediakan BOSDA.
  6. Penyaluran Dana BOS ke Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD.
  7. Disamping menyediakan BOSDA, Kab./Kota harus menyediakan dana untuk manajemen Tim BOS Kab./Kota (termasuk monitoring dan evaluasi)
  8. Kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip Manajemen Berbasis Sekolah).
Langkah yang ditempuh untuk menjamin Akuntabilitas Pelaksanaan Program BOS
  1. Disusun Buku Panduan Pengelolaan BOS, selanjutnya didistribusikan dan disosialisasikan ke seluruh sekolah.
  2. Diadakan Pelatihan Perencanaan dan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah.
  3. Peningkatan pengawasan oleh Komite Sekolah dan oleh Inspektorat Daerah, Itjen, BPKP, BPK dan masyarakat.
  4. Penguatan monitoring dan evaluasi oleh Kemdiknas dan Dinas Pendidikan.
  5. Penguatan unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat untuk BOS 2011 melalui toll free 177.
  6. Diterapkan sanksi bagi yang melakukan penyimpangan
Langkah awal yang ditempuh Kabupaten Batang dalam rangka mensukseskan program BOS dengan mekanisme baru yakni disalurkan langsung dari Kas Negara melalui dana penyesuaian ke Kas Daerah (DPPKAD) baru ke Rekening Sekolah
  1. Tim Manajemen BOS Disdikpora Kab. Batang telah melaporkan kepada Bupati Batang melalui Sekretaris Daerah Kab. Batang sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Daerah Kab. Batang dan telah dikoordinasikan dengan Pejabat terkait tentang pengelolaan dan mekanisme penyaluran tersebut dilaksanakan berdasarkan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
  2. Tim Manajemen BOS Disdikpora Kab. Batang telah mengundang Seluruh Kepala UPTD Kecamatan, K3S, MKKS, Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Batang untuk diberikan sosialisasi dan mekanisme penyaluran serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Format kliks disini serta harus dikumpulkan pada hari Jumat tanggal 14 Jan 11;
  3. Tim Manajemen BOS Disidkpora Kab. Batang telah memberikan dan mensosialisasikan petunjuk teknis dan panduan pelaksanaan BOS Tahun 2011 (kalau mau file klik disini) termasuk materi dan peraturan penatausahaan keuangan yang baru;
  4. Pada waktu yang segera, Tim akan mengundang seluruh Bendahara BOS untuk dilaksanakan dan diberikan Bimbingan Teknis pengelolaan dana BOS Tahun 2011 yang disalurkan melalui Kas Daerah
Langkah diatas sebagai langkah awal dan tanggap untuk menyelenggarakan program BOS sesuai dengan aturan dan petunjuk pelaksanaan agar program BOS dapat tersalurkan dengan transparan dan akuntabel.