9 Februari 2011

Jangan Risaukan Permendiknas 24


Sabtu (13/11), Kota apel, Malang, kedatangan Mendiknas Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh untuk melantik Rektor Universitas Negeri Malang (UM) untuk periode 2010-2014 yaitu Prof. Dr. H. Suparno. Turut mendampingi Mendiknas adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. Masa periode kali ini adalah periode kedua kali Rektor UM tersebut dalam menjalankan tugasnya sebagai Rektor.
Mendiknas mengatakan bahwa UM termasuk termasuk salah satu Universitas besar di Negeri ini, oleh karena itu pemerintah mengucapkan terima kasih kepada UM dan berharap UM bisa meningkatkan prestasi dan manfaatnya diterima masyarakat dengan baik. Tak lupa Mendiknas mengajak seluruh civitas akademika UM untuk mendoakan para pendiri UM terdahulu.
Mendiknas pada sambutannya menyampaikan kepada UM bahwa UM mempunyai tugas khusus untuk menyiapkan guru. “UM punya tugas khusus, yaitu menyiapkan guru yang sekarang dan yang akan datang sebagai prioritas, tetapi bukan berarti tugas lain harus disepelekan. Hal ini karena kita punya 2,7 juta guru, dan masih 1,2 juta guru (57%) yang harus ditingkatkan menjadi lulusan D4/S1. Sisanya harus disertifikasi, belum lagi harus menyiapkan puluhan ribu guru baru”, ungkapnya.

Mendiknas juga mengingatkan UM untuk  meningkatkan kualifikasi dosennya. “UM tercatat mempunyai 935 dosen dan hanya 9,5% nya saja yang S3. Mohon dipersiapkan yang belum S3, beasiswa sudah disediakan, peluang besar”, ucapnya.
Khusus kepada Rektor, Mendiknas menjelaskan bahwa Rektor itu merupakan dosen yang mendapat tugas tambahan. Beliau memaparkan bahwa tugas tambahan yang dimaksud adalah sebagai birokrat. Birokrasi adalah sistem organisasi yang mempunyai sistem terkoordinir. Oleh karena itu, UM ungkap Mendiknas tidak dapat dipisahkan dengan Kemdiknas. “Contohnya adalah pelantikan Rektor oleh Mendiknas, jangan menerjemahkan ini sebagai intervensi pemerintah kepada Universitas”, tegasnya.
Beliau menambahkan, “tidak perlu risaukan Permendiknas 24 yang sudah keluar. Mulai 2011, setiap Rektor membuat kontrak kinerja. Dari kontrak kinerja itulah bisa dilakukan evaluasi secara objektif.”
Selesai pelantikan, Mendiknas beserta Dirjen Dikti pun melakukan dialog dengan mahasiswa-mahasiswi UM untuk kemudian dilanjutkan dengan Konferensi Pers dengan rekan-rekan wartawan. Ditanya mengenai kontrak kinerja Rektor dan penerimaan mahasiswa baru oleh rekan pers, Mendiknas menjawab, “Kemdiknas akan memulai performance based management, yaitu kalau kita mengevaluasi didasarkan atas prestasi dan kinerja yang dicapai. Kriterianya harus disepakati, setiap PT punya kriteria yang berbeda, tidak sama. Nantinya akan dibicarakan dengan para Rektor sehingga nantinya setiap tahun, Kementerian akan melihat dan tentunya Kementerian tidak akan semena-mena.” Sementara mengenai penerimaan mahasiswa baru Dirjen Dikti menjawab bahwa Permendiknas tentang hal tersebut sedang disusun dan akan mulai direalisasikan pada tahun 2011. “Intinya hal tersebut akan dilakukan secara terpadu”, tegasnya.

http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1742:jangan-risaukan-permendiknas-24&catid=143:berita-harian