7 Oktober 2011

Sekolah RSBI Pintar Manfaatkan Celah Aturan


JAKARTA--Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah yang direncanakan akan terbit, harus benar-benar menutup celah adanya pungutan. Menurut Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, aturan yang sudah ada, baik itu surat edaran dan himbauan kepada setiap sekolah, nyatanya tak mampu menghentikan praktek pungutan.

“Hal itu terjadi karena aturan yang ada masih memberi celah adanya pungutan. Celah inilah yang justru dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk menarik dana setinggi-tingginya dari siswa,” ungkap Raihan di Jakarta, Jumat (7/10).

Raihan mencotohkan, dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), terdapat pasal yang membuka celah pungutan, yaitu pasal 13 ayat (3).  Pasal ini memungkinkan pihak sekolah memungut biaya dari siswa setinggi-tingginya. Padahal maksud dari pasal itu adalah hanya membolehkan pungutan  untuk menutupi kekurangan biaya yang sudah diberikan oleh Pemerintah.

“Kenyataannya, pihak sekolah mematok tarif yang sangat tinggi. Alhasil, hanya orang kaya saja yang bisa menikmati RSBI. Pungutan dari orang tua siswa inilah yang justru dihabiskan untuk hal-hal yang tidak pokok, misalnya kegiatan jalan-jalan para guru ke luar negeri,” tandasnya.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini menjelaskan, celah lain yang juga sering dimanfaatkan adalah adanya klausul tentang hasil musyawarah dengan pihak komite. Sering kali, lanjut dia, pihak sekolah memanfaatkan pihak komite untuk melakukan pungutan kepada siswa. Dengan klausul ini, pihak sekolah berdalih bahwa bukan sekolah yang memungut dana dari orang tua atau siswa, tetapi atas hasil musyawarah dengan pihak komite.

“Sehingga kondisi di lapangan inilah yang  kita jumpai, dengan atas nama komite,  pihak sekolah memungut uang ekstra kurikuler, uang bimbingan belajar, uang LKS, dan uang membangun sarana olah raga, dan sebagainya,” ujarnya.

Oleh karenanya, dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya, harus betul-betul menutup adanya celah pungutan ini. Di samping itu, kelemahan lain dari aturan yang ada selama ini adalah tidak adanya mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar, sehingga memungkinkan masih maraknya berbagai pungutan di sekolah selama ini.

Mendiknas,lanjutnya, perlu membuat mekanisme pengawasan tersebut dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait. Sebelum aturan ini nantinya diterbitkan, sebaiknya Pemerintah juga melakukan sosialisasi terlebih dahulu sekaligus melakukan proses penyadaran kepada setiap guru dan kepala sekolah untuk tidak memungut biaya dari siswa dan orang tua dengan dalih apapun. 

"Apalagi, rencananya tahun 2012 nanti seluruh biaya operasional sekolah jenjang pendidikan dasar akan dicover melalui dana BOS,” paparnya. (cha/jpnn)