4 Oktober 2011

297 Pemda Dilarang Rekrut CPNS


JAKARTA--Sebanyak 297 pemerintah daerah dipastikan tidak bisa melaksanakan penerimaan CPNS jalur umum dengan formasi terbatas mulai tahun depan. Sebelum porsi belanja pegawai di APBD-nya berada di bawah belanja lainnya, seperti pembangunan, daerah-daerah itu dilarang melakukan rekrutmen CPNS.  Jika pemda yang bersangkutan masih juga mengajukan usulan formasi CPNS, pemerintah pusat tidak akan memprosesnya.


"Data teranyar dari Menteri Keuangan per Juli 2011, ada 297 daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dalam total APBD. Itu berarti 297 daerah tersebut sudah kelebihan pegawai dan tidak perlu menerima CPNS lagi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (3/10).


Saking banyaknya pegawai ini, lanjutnya, di beberapa instansi sering ditemukan pegawai yang kinerjanya jelek dan hanya santai saja. Malah ada kepergok main catur, game, dan lain-lain.

"Dari tindak tanduk PNS yang kelihatan santai dan tidak punya kerjaan inilah membuat para pengamat bersuara keras meminta tidak boleh ada penerimaan CPNS lagi. Tapi di satu sisi masih ada daerah yang kekurangan pegawai dan masih butuh tambahan aparatur. Itu sebabnya, pemerintah mengambil kebijakan tegas di mana hanya yang belanja pegawainya di bawah 50 persen saja yang boleh membuka penerimaan CPNS," beber menteri dari Partai Demokrat itu.

Dia menyebut, daerah-daerah yang belanja pegawainya masih rendah kebanyakan di kawasan timur. Contohnya wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan lain-lain.

"Kalau daerah-daerah ini yang mengajukan usulan pasti akan kami proses. Lain dengan daerah yang belanja pegawainya lebih banyak, kami akan menolaknya," terangnya.

Seperti diketahui, mulai tahun depan, bagi daerah yang sudah melakukan penataan pegawainya, bisa membuka penerimaan CPNS. Hanya saja, formasinya pun dibatasi khusus untuk tenaga-tenaga yang sangat dibutuhkan, misalnya sipil, tenaga medis, tenaga penyuluh pertanian, dan guru untuk mata pelajaran tertentu. Itu pun, dengan syarat, hanya daerah yang anggaran APBD-nya mengalokasikan belanja pegawai di bawah 50 persen. (esy/jpnn)


http://www.jpnn.com/read/2011/10/03/104625/297-Pemda-Dilarang-Rekrut-CPNS-