9 Oktober 2011

Meski Seratus Persen, Belum Tentu Sekolah Gratis


JAKARTA - Rencana kenaikan besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2012 sehingga menutup seratus persen biaya operasional siswa, tinggal menunggu digedok DPR. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengingatkan masyarakat, meski menambal seratus persen biaya operasional, tidak ada jaminan tahun depan sekolah gratis.

Kabar tentang biaya pendidikan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapus PIH) Kemendiknas Ibnu Hamad. Dia menjelaskan, besaran dana BOS tahun depan meningkat tajam. Rinciannya, untuk siswa tingkat SD nominal dana BOS 2012 adalah Rp 580 ribu per siswa per bulan. Sedangkan untuk siswa SMP adalah Rp 710 ribu per siswa per bulan. Secara nasional, anggaran untuk dana BOS mencapai 23,594 triliun. 

"Dari hitungan kami, dana yang dikucurkan ini sudah mencakup seratus persen biaya operasional," tutur Ibnu. Sebagai perbandingan, dana BOS tahun ini hanya menambal sekitar 68 persen biaya operasional sekolah untuk melayani para siswanya. Namun, meskipun tahun depan dana BOS sudah menambal 100 persen biaya operasional, Ibnu menuturkan Kemendiknas belum berani menjamin ada pendidikan gratis untuk tingkat SD dan SMP.

Sebab, kata Ibnu, dalam dunia pendidikan itu ada tiga jenis biaya. Selain biaya operasional, juga ada biaya investasi dan biaya pribadi. Nah, dua jenis biaya ini tidak ditalangi dana BOS. Sehingga, berpotensi tetap menjadi beban siswa.

Ibnu menuturkan, biaya investasi adalah biaya yang dibutuhkan sekolah untuk mengembangkan sarana pendidikan. Misalnya menambah gedung baru atau bahkan memperlebar area sekolah. Dalam aturannya, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membangun ruang sekolah baru. Dana BOS hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perawatan sekolah. Misalnya pengecatan, menambal atap yang bocor, atau perbaikan sanitasi sekolah.

Dari pengalaman yang sudah berjalan, sekolah menggunakan pertemuan antara komite sekolah dengan wali murid untuk mengeruk dana guna mengisi tabungan sekolah. Duit yang terkumpul dari tabungan ini, lalu digunakan untuk membangun ruang kelas baru.

Selain biaya investasi, Ibnu juga mengatakan di dunia pendidikan itu ada istilah biaya pribadi. Biaya ini adalah ongkos yang dikeluarkan siswa atau orangtua siswa untuk kepentingan siswa secara pribadi. "Misalnya untuk membeli seragam, tas, sepatu, hingga kaos kaki," jelas ahli komunikasi jebolah Univeristias Indonesia itu. Nah, biaya-biaya pribadi ini menurut Ibnu juga tidak bisa ditalangi dengan dana BOS. Sehingga, siswa harus keluar uang sendiri untuk memenuhinya.

Selain itu, Ibnu juga menjelaskan jika tahun depan sistem pencairan dana BOS bakal dirubah. Seperti diketahui, tahun ini alur pencairan dana BOS dimulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lalu ke rekening pemerintah kabupaten atau kota (pemkab atau pemkot), baru kemudian ke rekening sekolah. Model pencairan ini menimbulkan persoalan keterlambatan pencairan dari pemkab atau pemkot ke sekolah.

Untuk tahun depan, papar Ibnu, dana BOS akan dicairkan dari rekening Kemenkeu ke rekening pemerintah provinsi (pemprov). Selanjutnya, duit disalurkan ke sekolah dalam bentuk hibah. Karena berbentuk hibah, sekolah tidak perlu menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) di awal tahun. Tapi, sekolah tetap wajib melaporkan penggunaan dana BOS yang telah digunakan.  (wan)