24 Maret 2011

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama Guna Perlancar BOS


Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan mengeluarkan surat edaran bersama untuk memperlancar penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan kedua (April-Juni 2011). Kebijakan ini berisi petunjuk untuk mempermudah proses penyusunan dokumen rencana kegiatan anggaran (RKA).

Pada draf surat edaran disebutkan adanya larangan untuk menggunakan pertanggungjawaban penyaluran BOS pada triwulan pertama sebagai syarat cairnya dana BOS triwulan kedua. “Edaran keluar dalam pekan ini untuk menyelamatkan kuartal kedua,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto, ketika memberikan keterangan pers pada kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (d/h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai) Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/3).
Suyanto menyebutkan, RKA dapat disusun secara sederhana dengan mencantumkan nama sekolah, kepala sekolah, rekening bank, dan
jumlah siswa. Penyaluran dana BOS pada triwulan kedua dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal bulan April 2011. “Indikasinya terlambat ketika melebihi tujuh hari kerja,” katanya. Sampai Kamis (17/3) siang 13.00 WIB sebanyak 219 dari 497 kabupaten/kota diseluruh Indonesia telah menyalurkan dana BOS triwulan pertama.
Sebelumnya, Kemdiknas dan Kemdagri telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang pedoman pengelolaan dana BOS dalam APBD Tahun Anggaran 2011. Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan dalam mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Untuk sekolah swasta dananya disalurkan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD), sedangkan untuk sekolah milik pemerintah daerah (negeri) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pendidikan.
Suyanto mengatakan, program BOS dijadikan Bank Dunia sebagai contoh di negara dunia ketiga lainnya. Itulah sebabnya, Bank Dunia membuat BOS sebagai jaminan untuk membantu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dana sebesar US$600 juta tahun lalu dan US$500 juta tahun ini. “Pemeriksaan audit BPKP, BOS memiliki status wajar tanpa pengecualian, suatu status yang paling tinggi di dalam audit,” ujarnya.
Alokasi BOS 2011 untuk jenjang SD/SDLB di kota sebanyak Rp400 ribu dan kabupaten sebanyak Rp397 ribu. Sementara alokasi untuk SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp575 ribu dan di kabupaten Rp570 ribu. Total dana BOS 2011 sebanyak Rp 16.812.005.760.000 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Santoso Edi Prabowo mengatakan, BOS merupakan kebijakan pemerintah yang harus segera dilaksanakan. Untuk itu, kata dia, dibutuhkan komitmen yang kuat, serta pemahaman yang sama antara pihak-pihak terkait.
Kabupaten Banyumas adalah salah satu kabupaten yang paling cepat menyalurkan dana BOS ke sekolah pada triwulan pertama. “Dana BOS sangat dibutuhkan masyarakat untuk membantu pendidikan mencapai wajib belajar sembilan tahun,” kata Santoso.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Idham Khalid mengatakan, kendala yang menghambat penyaluran dana BOS di daerahnya adalah kurangnya pemahaman dari sekolah dan bagian keuangan mengenai mekanisme pencairan BOS. “Aturan ini baru pertama kali dilaksanakan,” katanya. Sebanyak tiga dari 11 kabupaten/kota di Jambi telah menyalurkan dana BOS triwulan pertama 2011.