30 Maret 2011

April, PNS Terima Kenaikan Gaji


Jakarta, CyberNews. Kementerian Keuangan  memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 10% akan diterima mulai 1 April 2011. Pasalnya, sebelumnya kenaikan gaji PNS sempat terhambat karena belum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Gaji.
"Itu sudah diajukan, dan April (diterima) itu dia rasakan gajinya penuh setelah naik tapi setelah terbitnya PP," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto di Jakarta, Selasa (22/3).
Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS, TNI, Polri termasuk pensiunan. Agus menambahkan, PNS bisa mengajukan rapel kenaikan gaji sejak Januari lalu.
Menurutnya, kenaikan gaji ini akan berlaku bukan hanya kepada PNS yang masih bekerja tetapi juga kepada
pensiunan yang diatur oleh PT. Tabungan Pensiun (Taspen). Sama halnya dengan kenaikan gaji PNS, kenaikan gaji pensiunan juga mulai dibayar April.
Menteri Keuangan Agus Marowardojo menambahkan kenaikan gaji ini memang sudah termasuk di dalam agenda reformasi birokrasi yang telah di programkan oleh pemerintah sejak tahun 2007.
Reformasi birokrasi juga telah dilakukan di Menko Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan TNI Polri. "Itu kita berikan penyesuaian remunerasi, tapi jumlahnya saya tidak hapal yang sudah dianggarkan," kata Agus.
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS terhambat karena Kemenkeu mengakui PP yang mengatur kenaikan ini belum terbit. Namun, memang anggaran ini telah masuk kedalam alokasi di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. "Kita masih menunggu PP saja. Kalau tidak ada PP belum bisa kita bayarkan termasuk gaji ke 13 kalau sudah ada PP nanti dibayarkan dengan rapel," urainya.
Dalam nota keuangan APBN 2011, pemerintah telah menganggarkan Rp 91,2 triliun untuk pembayaran gaji PNS. Anggaran gaji dan tunjangan masuk dalam alokasi anggaran belanja pegawai di 2011 yang mencapai Rp 180,6 triliun atau 2,6% dari PDB.
Selain untuk gaji dan tunjangan PNS, pemerintah juga menyiapkan anggaran honorarium, vakasi dan uang lembur pegawai negara yang mencapai Rp 28,1 triliun.
( Kartika Runiasari / CN26 / JBSM )