Jakarta --- Nilai Ujian Nasional (UN) akan dipertimbangkan sebagai salah satu komponen dalam penilaian akreditasi sekolah. Satuan pendidikan yang nilai UN siswanya memiliki disparitas signifikan dengan nilai sekolah akan mendapatkan disinsentif.
"Kalau ada disparitas antara (nilai) UN-nya dengan ujian sekolah akan kami rekomendasikan kepada Badan Akreditasi Nasional yang melakukan akreditasi apa dia A, B, atau C. Ini salah satu komponen saat melakukan akreditasi, sehingga jangan sampai nilai UN jauh di bawah nilai ujian sekolahnya," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (15/4/2011).
Pada penyelenggaraan UN 2010/2011 nilai sekolah menjadi bagian nilai akhir untuk menentukan kelulusan. Nilai akhir diperoleh dari gabungan nilai UN dan nilai sekolah dari mata pelajaran yang di-UN-kan dengan pembobotan 60:40.
Mendiknas menyampaikan, jika nilai UN siswa lebih tinggi dibandingkan nilai sekolah maka kualitas sekolah tersebut melebihi rata-rata nasional. Dari situ, kata Mendiknas, sekolah diberikan insentif dalam bentuk akreditasi. Akan tetapi, jika sebaliknya, nilai sekolah 9,9 dan nilai UN 4,5 maka diberikan insentif. "Karena ada perbedaan signifikan antara nilai sekolah dan UN," katanya.