1. Belum terkirim : sudah jelas.
2. Diterima via web : ini hanya bisa dilakukan oleh dinas kabkota. Jadi file sekolah diunggahkan/ diuploadkan oleh dinas kabkota melalui manajemen pendataan.
3. Diterima via aplikasi : Tahapan pertama, yang mengirimkan langsung dari sekolah yang bersangkutan dan data yang di upload/unggah sudah berhasil di simpan di server. Namun data2nya belum dimasukan ke database oleh server. Jadi belum bisa melihat data yg bapak inputkan.
4. Cek Konversi : Tahapan kedua, data sudah di cek oleh server apakah data ini menggunakan database versi lama atau database versi baru. Nanti server yang akan memilah2nya.
5. Berhasil di proses : Tahapan ketiga, data yang telah diinput SEMUANYA sudah berhasil diproses. (Dipastikan ini datanya sangat bagus).
6. Behasil di proses dgn Pengecualian : data yang telah di input TIDAK SEMUANYA berhasil di proses oleh server. Ini kemungkinan akibat : masih menggunakan aplikasi lama, terkena validasi dari segi server, dll. Namun jika jumlah peserta didik, ptk, rombel, sarpras, dll sudah sama TIDAK masalah.
7. Sekolah terkena cleansing : data sekolah yang telah dikirim masuk ke dalam data sekolah yang terkena cleansing. Mohon langsung menghubungi tim teknis atau CS kami. Jika dibiarkan kemungkinan data tidak diterima karena akan dihapus oleh server.
8. Sqlite error : ini biasanya saat upload, data tidak terkirim dengan sempurna. Atau biasanya disebut data corrupted.. Jadi langsung saja kirim ulang data lagi.
8 Oktober 2012
10 September 2012
Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru terbaru
Mohon maaf jika informasi ini sudah ketinggalan jaman. Namun saya masih berharap semoga tulisan ini dapat membantu bagi rekan- -rekan guru yang akan mengajukan PAK mulai Januari 2013 dan biasa menyusun sendiri. Lho berarti ada yang tidak menyusun PAK sendiri ? Pakai jasa konsultan ? . Semoga tidak ada, gengsi dong he he.
Berdasar kabar yang ada, peraturan yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) ini mengacu pada peraturan berikut:
19 Januari 2012
Animo jadi Guru Tinggi, LPTK Mutu Rendah Membludak
JAKARTA--Hingga saat ini banyak bermunculan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang kurang bermutu. Pemerintah akan melakukanpembenahan Keberadaan LPTK, agar bisa menghasilkan lulusan yang baik.
"Mutu LPTK sekarang ini banyak yang kurang bermutu. Bahkan, ada LPTK yang menerima mahasiswanya asal-asalan tanpa ada seleksi yang ketat. Sehingga, mempengaruhi kualitas dan mutu lulusannya," ungkap Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom mengakui di Jakarta, Rabu (18/1).
Pendapatan Dua Kali Lipat, Wajar Uji Kompetensi
PALEMBANG – Langkah para guru untuk menjadi peserta program sertifikasi semakin berat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mensyaratkan calon peserta sertifikasi guru harus mengikuti uji kompetensi dulu. Pendek kata, uji kompetensi menjadi syarat penetapan peserta sertifikasi guru tahun ini.
Pelaksanaan uji kompetensi dimulai 25 Februari mendatang. Untuk para guru yang tidak lulus, diberi kesempatan mengulang hingga empat kali. Terkait aturan baru itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel, Drs Ade Karyana MEd mengatakan, secara resmi belum mendapatkan kabar dari Kemendikbud.
Langganan:
Postingan (Atom)