Mohon maaf jika informasi ini sudah ketinggalan jaman. Namun saya masih berharap semoga tulisan ini dapat membantu bagi rekan- -rekan guru yang akan mengajukan PAK mulai Januari 2013 dan biasa menyusun sendiri. Lho berarti ada yang tidak menyusun PAK sendiri ? Pakai jasa konsultan ? . Semoga tidak ada, gengsi dong he he.
Berdasar kabar yang ada, peraturan yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) ini mengacu pada peraturan berikut:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Dalam Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2013
Kelihatannya perubahan yang mencolok untuk golongan IIIa ke atas adalah mengenai pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru, karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan nilai angka kredit berbeda sesuai golongan. Wah arep munggah golongan kok tambah angel ya. Tetap semangat dan Maju Guru Indonesia.
Untuk mencermati silahkan rekan langsung menuju ke TKP.
- Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009
- Lampiran Permen PANRB
- Permenbes Mendiknas & BKN No. 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
- Permendiknas No. 35 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Lampiran Permendiknas No. 35