19 Januari 2012

Pendapatan Dua Kali Lipat, Wajar Uji Kompetensi


PALEMBANG – Langkah para guru untuk menjadi peserta program sertifikasi semakin berat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mensyaratkan calon peserta sertifikasi guru harus mengikuti uji kompetensi dulu. Pendek kata, uji kompetensi menjadi syarat penetapan peserta sertifikasi guru tahun ini.

Pelaksanaan uji kompetensi dimulai 25 Februari mendatang. Untuk para guru yang tidak lulus, diberi kesempatan mengulang hingga empat kali. Terkait aturan baru itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel, Drs Ade Karyana MEd mengatakan, secara resmi belum mendapatkan kabar dari Kemendikbud.

”Tapi memang, itu sudah rencana sejak beberapa waktu lalu. Bagus juga kalau diterapkan,” katanya kepada koran ini, kemarin. Menurut Ade, sudah seharusnya para guru yang sudah bersertifikasi punya kinerja yang lebih baik dari guru yang belum lulus sertifikasi.

Pasalnya, dari sisi pendapatan mereka ini dua kali lipat dari yang diterima guru yang belum lulus sertifikasi. ”Kalau sudah besertifikasi, artinya kinerja mereka juga harus bagus. Profesional,” ucapnya. Kalau guru besertifikasi tapi kinerjanya sama atau bahkan lebih jelek dari guru yang belum besertifikasi itu artinya sudah menyalahi aturan.

Penerapan uji kompetensi ini tidak akan mengganggu para guru yang sudah disertifikasi sebelumnya. Uji kompentensi ini merupakan alat untuk mengukur kompetensi guru sebelum diloloskan ikut program sertifikasi guru di tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

Pelaksanaan uji kompetensi ini hampir menyerupai Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Saat ini, Kemendikbud sudah melansir nama-nama bakal calon peserta sertifikasi guru dari daerah. Nama-nama itu dalam proses verifikasi terakhir untuk menetapkan daftar calon peserta sertifikasi guru. Kuota sertifikasi sudah dibagikan kepada kabupaten/kota.

Kata Ade,  status lulus sertifikasi dari seorang guru yang kinerjanya menurun tersebut dapat saja dicabut jika kinerja guru tersebut tidak ada peningkatan. ”Itu mungkin saja. Karena idealnya memang harus lebih bagus,” tegas Ade. Diketahui, hingga 2010 sebanyak 29.238 orang. Sementara jumlah guru di Sumsel saat ini ada 106.436 orang. Artinya masih ada 77.198 orang guru lagi yang belum.

Pada 2006 di awal program sertifikasi ini, baru ada 162 guru di Sumsel yang lulus sertifikasi. Di 2007, naik menjadi 2.559 orang, 2008 menjadi 3.518 orang. Di 2009, guru PNS yang lulus sertifikasi ada 6.351 orang dan non PNS ada 6901 orang. Sedang 2010 ada 6.899 orang. Nah, untuk kuota tahun ini belum dipastikan.

Dari data BPSDMP dan PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan) Kemendikbud RI ada 9.712 orang guru dalam kuota sertifikasi untuk Sumsel di tahun ini. Tapi  yang jadi bakal calon menjadi peserta sertifikasi 2012 sebanyak 9.024 orang.

Ditambahkan Kabid Pembinaan Dikmenti Drs Widodo MEd, dalam upaya memastikan profesionalitas para guru yang telah bersertifikasi, makanya ada penilaian kinerja guru-guru bersertifikasi, termasuk di provinsi Sumsel. “Harus begitu, guru bersertifikasi kinerjanya wajib lebih baik dari yang belum,” imbuhnya.

Pengelola sertifikasi guru SMA/SMK Provinsi Sumsel, Farida SH belum lama ini menjelaskan, penetapan peserta memang melalui sistem online berdasarkan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Dengan sistem ini, diharap proses sertifikasi lebih transparan dan objektif. Memang akan ada uji kompetensi bagi calon peserta sertifikasi, sebagai salah satu syarat. Selain itu, tidak ada lagi toleransi dalam beberapa persyaratan yang selama ini masih “longgar”.(tha/sam/jpnn)