9 September 2011

Meskipun Ada Moratorium PNS, Pegawai Honorer Tetap Diangkat Menjadi PNS


Tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) danKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) telah sepakat menghentikan sementara alias memberlakukan moratorium, bagi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kesepakatan ini berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Namun demikian, Menpan RB EE Mangindaan mengatakan, bahwa meski aturan moratorium ini dilakukan secara ketat, pengecualian tetap ditambahkan. Terutama untuk memperhitungkan kebutuhan pelayanan publik, salah satunya yaitu bahwa sisa pegawai honorer sesuai PP 48 tetap akan diangkat.

“Masih kita angkat, namun secara selektif. Kita harus verifikasi dan validasi. Honorer ini yang sesuai dengan PP 48, yang diterima pada 1 Januari 2005,” ungkap Mangindaan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).
Selain tenaga honorer, Menpan menyebut bahwa nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga tetap diperhatikan. Menurutnya, bagi PTT yang memenuhi syarat, kalaupun tidak diangkat menjadi PNS, akan diupayakan mendapat honor Askes untuk tunjangan hari tua.
“Ini yang mau kami siapkan PTT ke depannya. Selanjutnya, akan kita siapkan PP tentang PTT. Sekarang (PP-nya) sudah di depan Wapres,” kata Mangindaan.
Dijelaskan, per 13 Mei 2011, jumlah PNS di Indonesia tercatat sebanyak 4.708.330 orang, atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta jiwa lebih. Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen), sementara PNS daerah mencapai 3.791.837 orang (80,5 persen).
Kebijakan moratorium ini sendiri, kata Mangindaan, tentu memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dikatakannya pula bahwa diharapkan dengan moratorium PNS, bisa dilakukan penghematan anggaran, meski belum dilakukan perhitungan target yang diharapkan.
“Nanti akan dihimpun oleh tim reformasi birokrasi nasional. Tim ini akan melapor pada tanggal 30 Desember 2011 kepada Wapres,” ujar Mangindaan. (afz/jpnn)