Mohon maaf jika informasi ini sudah ketinggalan jaman. Namun saya masih berharap semoga tulisan ini dapat membantu bagi rekan- -rekan guru yang akan mengajukan PAK mulai Januari 2013 dan biasa menyusun sendiri. Lho berarti ada yang tidak menyusun PAK sendiri ? Pakai jasa konsultan ? . Semoga tidak ada, gengsi dong he he.
Berdasar kabar yang ada, peraturan yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) ini mengacu pada peraturan berikut: